Spekulasi Faluta Asing maksudnya adalah melakukan transaksi valas dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari turun-naiknya kurs suatu mata uang asing. Kerugian dapat terjadi akibat salah antisipasi terhadap ketidakpastian kurs suatu Faluta asing tertentu. Spekulasi valuta asing terdiri dari :
a. Spekulasi Faluta Asing dalam Spot Market.
b. Spekulasi dalam Forward Market : Pada prinsipnya seseorang dapat berspekulasi dalam forward market dengan cara “membeli” atau “menjual” dalam forward market kemudian menutup posisi forward pada waktu tertentu di kemudian hari.
c. Margin Trading : Transaksi Jual Beli Faluta Asing / Valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih antara harga beli / jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan haraga jual/ beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Kegiatan Margin Trading diatur oleh ketentuan yang dikelurakan Bank Indonesia, yang diatur dalam Paket Kebijaksanaan 28 Februari 1991.
Eurocurrency
Eurocurrency adalah suatu mata uang yang disimpan atau didepositokan pada sebuah bank yang berkedudukan di luar negara yang memiliki mata uang tersebut. Fungsi perantara keuangan ekstern yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan, khususnya dalam mekanisme eurocurrency ini disebut eurobank.
Eurobank adalah suatu lembaga keuangan yang secara simulan menerima deposito dan memberikan pinjaman dalam mata uang, selain mata uang lokal di mana lembaga keuangan tersebut membuka kantornya.
Dalam menghadapi masalah pengawasan pasar ini terdapat dua kelompok pendapat yang bertentangan. Kelompok pertama, Amerika Serikat dan Jerman. Kelompok ini bersikeras agar Euromarket bagaimanapun juga harus dikendalikan dan diawasi secara ketat. Pentingnya diadakan pengawasan tersebut menurut mereka antara lain untuk :
- Mengekang kemampuan penciptaan kredit.
- Mengurangi spekulasi mata uang
- Memelihara kedaulatan ekonomi negara-negara industri
- Mengekang ruang gerak negara-negara kecil ke jalur keuangan yang lebih sempit dan terbatas
Asian Currency Unit pada Spekulasi Faluta Asing
Asian Currency Unit pada dasarnya adalah unit operasional di dalam suatu lembaga keuangan yang diberi izin khusus oleh penguasa moneter setenpat. Kegiatan ACU antara lain sebagai berikut :
- Menerima simpanan dari bukan penduduk local.
- Menyimpan dana dan atau memberi pinjaman kepada ACU lain, bank-bank lain yang bukan penduduk.
- Memberi pinjaman kepada penduduk lokal dengan terlebih dahulu memeperoleh izin.
- Menerima simpanan dari penduduk dalam bentuk valuta asing sampai jumlah tertentu.
- Memberi pelayanan L/C.
- Mendiskontokan surat berharga.
- Menerbitkan garansi bagi yang berhubungan dengan bukan penduduk.
- Melakukan investasi melakukan transaksi valuta asing
0 komentar:
Posting Komentar