Pages

Selasa, 11 Januari 2011

Forex Trading Dalam Hukum Islam

Forex Trading Dalam Hukum Islam  Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat.
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul Perbandingan Nilai Mata Uang Antar Negara.


Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Forex Trading Dalam Hukum Islam dalam Transaksi Valas
  1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)   
    2.  Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد\ “Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: المشقةتجلبالتيسر Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

Jual Beli Valuta Asing
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a.    Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.    Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.     Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). ” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”. ” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). ”Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan :
a.     Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
b.     Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.  Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.   Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.  Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.    Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.   Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.   Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.  Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Sabtu, 01 Januari 2011

Bisnis Paling Mudah di Internet

Bisnis Paling Mudah di Internet  dan bisa langsung menghasilkan  Uang dari Internet yaitu  melalui Bisnis Online Trading FOREX (VALAS) bahkan  lebih mudah  dibandingkan bisnis lain internet online lainnya, di forex valas  kemudahannya antara lain:
  • Pendaftaran Gratis dan diberi modal $5 (live Forex) dan virtual Forex $10000 
  • Forex memiliki 2 way opportunities, artinya anda dapat menghasilkan keuntungan 2 arah, ketika market naik atau pun ketika market turun. Hal ini tidak berlaku bagi investasi jenis lain (1 way opportunity), sebagai contoh saham.
  • Kesempatan Trading Forex selama 24 jam sehari 5 hari seminggu
  • Likuiditas yang sangat tinggi, artinya anda dapat melakukan transaksi jual beli forex secara instan setiap saat tanpa harus menunggu apakah ada pembeli atau penjual.
  • Adanya fungsi Leverage (daya ungkit/faktor pengali), artinya dengan modal relatif kecil anda dapat menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar. Contoh : tanpa leverage anda hanya akan mendapatkan $0.01/point dengan modal $100. Tapi dengan leverage 1:100 maka anda dapat menghasilkan $1/point dengan modal yang sama ($100).
  • Tersedia banyak broker forex (valas) online yang memberikan fasilitas bebas komisi, modal minimal yang relatif kecil, biaya transaksi (spread) kecil, bebas bunga (tanpa riba, halal bagi muslim), fasilitas trading otomatis (robot)
Bisnis Paling Mudah di Internet saat ini adalah Trading Forex Valas Online Sebenarnya tidak mengandung Resiko.Biasanya orang yang mengalami kerugian besar di bisnis forex adalah orang yang serakah dan ingin cepat kaya tanpa memperhitungkan resikonya. Karena sebenarnya forex adalah peluang bisnis yang memerlukan kesabaran, ketekunan, keahlian dalam menganalisa pasar, mencari peluang, dan manajemen resiko. Semakin sering anda berlatih, akan semakin mahir anda menganalisa pasar, dan saya jamin anda tak akan mau bekerja lagi menjadi budak uang, tapi uang akan bekerja untuk anda.
Di forex anda dapat menentukan seberapa besar keuntungan yang ingin anda dapatkan dan berapa banyak kerugian yang sanggup anda tanggung. Jadi intinya adalah "aktor" di belakangnya. Bukan forex yang beresiko tinggi, tapi bagaimana style dari trader itu sendiri.
 

Mencari uang di internet melalui Trading Forex (Valas)  bukan hanya untuk orang kaya, dalam arti memerlukan modal yang besar?
TIDAK, karena peluang bisnis trading forex (Valas) Online berbeda dengan trading forex (valas) tradisional (offline). Penyedia layanan online trading (untuk kemudahan akan saya sebut broker) biasanya hanya memerlukan deposit awal yang relatif kecil (minimal kurang lebih USD $100), atau bahkan ada yang gratis. Coba bandingkan dengan broker forex tradisional yang memerlukan deposit awal minimal $10000.

NAH INI CARA MENDAFTAR FOREX KLIK DISINI 
INI SOFTWERE YANG DIPERLUKAN SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
CARA PENGISIAN FORMNYA LIHAT DISINI

Hukum Jual Beli Valuta Asing


    Hukum Jual Beli Valuta Asing, sedikit mengutip Fatwa Ulama tentang
    Hukum Jual Beli Valuta Asing
    (Valas)
    Syaikh Muhammad al-Utsaimin - rahimahullah
    Syaikh Abdullah bin Jibrin - rahimahullah
               Pertanyaan (1): Apakah hukumnya membeli valuta asing dan menjualnya saat harganya tinggi? Berilah jawaban kepada kami, semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikanmu.
              Jawaban (1): Melakukan transaksi jual beli valuta asing di namakan sharf (penukaran mata uang), dan sharf ini harus dilakukan secara taqabuth (serah terima secara langsung) di tempat aqad. Maka apabila telah terjadi taqabuth di tempat aqad maka hal itu tidak apa-apa. Artinya bahwa jika seseorang menukarkan mata uang Saudi dengan dolar Amerika maka tidak mengapa dengan hal ini, sekalipun ia ingin mendapatkan keuntungan di masa akan datang, akan tetapi dengan syarat bahwa ia mengambil dolar yang dibeli dan memberikan dirham Saudi yang dijual secara langsung. Adapun jual beli tanpa qabadh (serah terima) maka hal itu tidak sah, dan ia termasuk riba nasi`ah (bertempo).
    Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Kitab Dakwah (5) (2/40).
              Pertanyaan (2): Apakah boleh (pantas) bagi seorang muslim memperjualbelikan valuta asing? Apakah hal itu sesuai dengan ajaran Islam? Apakah hukumnya dalam hal itu?
              Jawaban (2): Tidak mengapa memperdagangkan valuta asing, yaitu menjual mata uang dengan mata uang yang lain, akan tetapi dengan syarat taqabuth (serah terima secara langsung) sebelum berpisah – sama saja ia menerima benda (uang kontan) dan menerima sesuatu yang menempati tempatnya berupa cek yang disahkan. Sama saja yang melakukan penukaran uang pemilik sendiri atau wakil. Jika penukaran mata uang itu tidak berdasarkan sifat ini maka hukumnya tidak boleh dan pelakunya berdosa lagi kurang imannya, dan hal itu tidak mengeluarkannya kepada kufur.
    Syaikh Ibnu Jibrin –Fatawa Islamiyah (2/364).